Percepat Penanganan Covid-19, Klungkung Gencarkan Penegakan Disiplin Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Aparat gabungan terus menggencarkan operasi penegakan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat untuk pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Tim gabungan dari Polres Klungkung bersama jajaran Kodim/ 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan/Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kegiatan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (5/10/2020).
Pelaksanaan Operasi Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel kesiapan. Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat. Operasi juga untuk penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung.
"Tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19," kata Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga dalam keterangannya.
Kompol Sindar memimpin operasi Yustisi di seputaran wilayah Kota terus menyampaikan himbauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tengah memulai aktivitas. Petugas menyasar pengguna jalan maupun pengendara roda dua dan empat yang melintas kawasan di jalan Gajah Mada depan Mako Koramil Klungkung.
Sasarannya juga warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Sindar mengungkapkan, razia penggunaan masker dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, agar mereka sadar akan bahaya Covid-19 sehingga bisa melakukan upaya pencegahan guna terhindar dari Covid- 19.
"Tak kalah pentingnya, kegiatan ini sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi , petugas masih menemukan beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kepada para pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat keluar rumah, diberikan tindakan teguran tertulis hingga hukuman sanksi sosial
Reporter: Tim Liputan COVID