search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Sita 9 Pot Pohon Ganja dari Pengedar yang Kos di Ubud
Rabu, 14 Oktober 2020, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengungkapan peredaran narkoba kembali dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali pimpinan AKP Djoko Hariadi, SH, MH. Tidak hanya menyita 9 pot berisi pohon ganja tapi juga mengamankan barang bukti 2.697,52 gram ganja kering. 

Pengedar narkoba yang ditangkap berinisial GB (30) asal Pindok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ia ditangkap saat hendak bertemu temannya di Jays Villa di Jalan Tegal Cupek Banjar Anyar Kelod Kerobokan Kuta Utara Badung, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.00 WITA. 

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhamad Khozin, tersangka sudah lama menjadi target operasi anggotanya di lapangan. Sebelum ditangkap, target diketahui sedang berada di Jays Vila hendak bertemu temannya. 

Agar buruannya tidak kabur, AKP Djoko Hariadi dan anggotanya langsung masuk dan menangkap tersangka di dalam vila tersebut. "Setelah disergap ditemukan 1 paket ganja kering seberat 4,62 gram di dalam tas kain miliknya," terang Kombes Khozin, Rabu (14/10/2020). 

Diinterogasi, tersangka mengakui masih banyak lagi narkoba disimpan di kosnya di Pondok Nini Ubud Jalan Sari, Br Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Tim cepat bergerak dan melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan menemukan 9 pot berisi pohon ganja. 

Pohon ganja itu berukuran tinggi masing-masing 10 cm hingga 14 cm. "Dalam penggeledahan, ditemukan 9 buah pot plastik warna hitam yg masing masing berisi pohon ganja yang ditemukan di depan pintu luar kamar pelaku," terang perwira melati tiga di pundak itu. 

Selain itu, ditemukan juga 7 paket besar berisi ganja kering yang disimpan di dalam kulkas, atas kulkas, lantai dan di tas gendong. Pelaku mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan dipakai sendiri dan dijual untuk mencari keuntungan. 

"Paketan ganja yang diamankan seberat 2.697,52 gram. Dalam pengakuannya ganja itu didapat dari Joni dan masih kami kembangkan," tegas Kombes Khozin.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami