search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Eksekusi DPO Koruptor IB Surya Bhuwana
Kamis, 15 Oktober 2020, 23:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Badung bersama dengan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana. 

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana ditangkap di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu sekitar pukul 16.00 WITA saat sedang berada di hotel tersebut. Penangkapan terhadap DPO atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020. 

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dalam tingkat kasasi yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 05 September 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lima belas miliar rupiah. 

"Apabila Terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Kajari Badung, I Ketut Maha Agung,SH.MH.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami