search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Reaksi JPU dan Hakim Saat Video Aksi Sosial Jerinx Diputar
Selasa, 27 Oktober 2020, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx, mengijinkan memutar video aksi sosial kegiatan dari terdakwa sebelum dan saat pandemi berlangsung.

Sontak saja seluruh pengunjung sidang yang hadir di ruangan Utama, terlihat begitu fokus menyaksikan berbagai kegiatan aksi sosial bersama para sahabat dan rekan grup band 'Superman Is Dead'.

Lalu bagaimana reaksi dari para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Dari pantuan, terlihat ketiga hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi didampingi hakim anggota I Made Pasek dan Dewa Budi Wadsara, menyaksikan dengan seksama sampai video yang diputar di layar selesai.

Bahkan terkihat, hakim Made Pasek sampai memutar tubuhnya dalam posisi duduk miring. Sesekali Hakim Dayu Adnyanadewi, memperbaiki posisinya agar lebih nyaman.

Video itu menceritakan bagaimana Jerinx SID aktif dalam melakukan kegiatan sosial khususnya kebersihan lingkungan. Tidak hanya itu, ia pun juga mengisahkan bagaimana keakrabannya dengan lingkungan yang beda ras suku dan agama.

Video itu diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa, dengam maksud meyakinkan bahwa Jerinx selama ini tidak hanya bisa mengkritisi dan menyuarakan aspirasinya lewat lagu dan aktif di media sosial. 

Tetapi lebih dari itu, ia sangat peduli akan lingkungan dan kegiatan sosial yang justru jarang diekspos ke media sosial. Lalu bagaimana reaksinya dari JPU terhadap tayangan dari video yang diputar di muka sidang.

Dari lima Jaksa selaku penuntut umum, terlihat hanya sesekali melirik ke atas melihat layar lebar. Namun hanya satu saja yang terlihat begitu serius menyaksikan dari pemutaran awal hingga akhir. 

Untuk diketahui, agenda sidang dari Penggebuk drum 'Superman Is Dead' Selasa (27/10) adalah meminta keterangan langsung dari terdakwa atau pemeriksaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya, Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyanadewi mengagendakan pada sidang berikutnya adalah membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan dibacakan pada Selasa (3/11) pekan depan.

"Selanjutnya majelis hakim memberi waktu hingga minggu depan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa. Jadi kita jadwalkan Selasa depan ya, mohon untuk dipastikan kesiapannya," ketok palu hakim menutup jalannya persidangan. 

Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977 yang baru menikah bulan Juni tahun lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Dimana ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami