search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Penggerebekan Rumah yang Menjadi Pabrik Sabu
Senin, 23 November 2020, 08:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Penggerebekan pada sebuah rumah, yang menjadi pabrik pembuatan sabu di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (21/11) pukul 15.30 WITA berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. 

Kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas IIA Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya. Dan diyakini bahwai di wilayah Lotim, tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lotim ada pabrik Narkotika dan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Ketua Tim, AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lotim yakni di kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lotim.

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan delapan orang tersangka. 

Diantaranya SRA alias HD (24 tahun) laki-laki alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lotim (Pengedar). RS alias RO (27 tahun) laki – laki alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lotim (Pengedar). HA alias DG, l aki – laki (24 tahun), alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lotim (Pengedar).

RP alias RZ, laki – laki 25 tahun alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong, Lotim. LN alias LM, laki-laki (27 tahun) alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong, Lotim (kurir). RAK alias RAM, laki-laki (36 tahun) alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lotim. 

HD alias HM, laki-laki (37 tahun) alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong, Lotim (bandar Narkoba). Dan SH alias DY, laki-laki (32 tahun) alamat Batu Belek, Kecamatan Selong Lotim sebagai pembeli Narkotika.

 Selanjutnya, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos, kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos. 

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong, target tim Ditresnarkoba Polda NTB selanjutnya  langsung menuju TKP yakni Kecamatan Pringgasela, Lotim. Pukul 15.30 WITA, tim tiba di sebuah rumah yang menjadi tempat pabrik pembuatan narkotika.  Di sini polisi berhasil mengamankan dua orang, SS alias UT  laki-laki usia 45 tahun, alamat Pringgasela Lotim yang adalah pemilik rumah serta RW alias RIS laki-laki (43 tahun) alamat Masbagek Utara yang merupakan anak buah tersangka SS.

Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Dusun, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah ruangan menyerupai pabrik pembuatan narkoba berikut peralatannya. Diantaranya alat pemadam api, kompor elektronik, gelas ukur, Cawang, alumunium foil. Serta beberapa cairan berupa Dimethyl Sulfoxide, Mixsofir, Mekiheitamin, masing-masing dengan berat satu liter. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami