search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bayi yang Diduga Diambil Paksa Akhirnya Dikembalikan ke Ibunya
Senin, 30 November 2020, 21:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus dugaan pengambilan paksa bayi yang baru lahir akhirnya berjalan damai, Senin (30/11/2020). 

Penyerahan bayi yang dimediasi langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali itu diiringi isak tangis dan jeritan histeris kedua belah pihak. 

Dalam perdamaian yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu, kedua belah pihak dihadirkan, yakni ibu kandung bayi berinisial RR, dan IMS selaku ibu yang selama 2 bulan merawat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. 

Selain itu, kedua belah pihak didampingi kuasa hukumnya masing masing. Dimana Siti Sapura SH mendampingi RR dan Ida I Dewa Ayu Dwiyanti SH mendampingi IMS. Pertemuan yang berlangsung di lantai 2 berjalan alot hingga 3 jam lamanya. 

Isak tangis pun terdengar setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan langsung menyerahkan bayi tersebut. RR tampak menangis setelah menggendong bayi yang selama ini dirindukannya. 

Beda dengan IMS, perempuan yang sebelumnya tidak diikutkan dalam pertemuan. Ia terkesan tidak terima. Sempat terjadi kericuhan, setelah IMS menjerit histeris seakan tidak terima bayi yang selama ini dirawatnya beralih ke ibu kandungnya. 

Ia sempat berteriak bahwa RR seorang penipu yang tidak komitmen dengan janji-janjinya. Namun jeritan dan tangisan IMS akhirnya diredam petugas unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. 

Usai penyerahan, kepada wartawan, Siti Sapurah mengatakan berterimakasih kepada Polda Bali yang telah cepat merespon kasus ini selama sebulan ini. Terlebih, pihak IMS juga telah ikhlas menyerahkan bayi tersebut kepada ibu kandungnya. 

"Untuk mengadopsi itu tidak mungkin karena beda agama dan sudah punya anak kandung (IMS). Adopsi itu harus dilakukan di Pengadilan," ujarnya. 

Cuma, kata Ipung, ada yang belum bisa dipenuhi pihak ibu kandung dalam hal pencabutan berkas laporan. Pihak ibu kandung bayi bersikeras akan melanjutkan kasus tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat. Karena kalau ini kita biarkan maka ada bayi bayi lain lagi yang akan seperti ini nasibnya. 

"Jadi jangan sampai terulang kembali. Berikan edukasi ke masyarakat bahwa pengambilan anak dengan surat pernyataan tidak boleh. Biarkan penyidik Polisi bekerja dulu sesuai prosedur hukum. Nanti kalau kedepan ada perdamaian itu urusannya kedua belah pihak," ungkapnya. 

Soal tidak akan dicabutnya laporan berkas oleh ibu kandung bayi, ditanggapi kuasa hukum IMS yakni Ida I Dewa Ayu Dwiyanti. Ia mengatakan pihaknya akan berembuk dulu dengan pihak keluarga ibu kandung apakah akan dilanjutkan ataukah selesai sampai hari ini. 

"Untuk itu, kami dengan pihak penyidik dan keluarga ibu kandung masih berembuk bagaimana kelanjutan hasilnya hari ini apakah lanjut apa tidak. Kalau lanjut, kami akan mengikuti proses hukumnya," tegasnya. 

Keterangan terpisah, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan mediasi untuk pengembalian bayi kepada ibu kandungnya. 

"Tadi semua sudah lengkap mediasinya. Tapi tadi ibu kandung belum mau melaksanakan perdamaian dan akan berembuk dulu dengan keluarga besarnya. Nanti kami diberitahu seperti apa hasilnya. Proses masih berjalan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan menimpa seorang perempuan berinisial RR (22). Perempuan asal Serang Jawa Barat itu ditinggal pacarnya setelah mengetahui dirinya hamil. RR kemudian melahirkan bayinya di rumah seorang bidan di daerah Nusa Dua. 

Hanya saja, usai melahirkan bayinya diambil oleh IMS asal Nusa Dua karena IMS yang membayar seluruh biaya persalinan. Merasa ada unsur paksaan dalam pengambilan bayi itu, RR melaporkan kasusnya ke Ditreskrimum Polda Bali tanggal 7 Oktober dengan laporan Dumas /407/X/2020 Ditreskrimum Polda Bali terkait laporan Pasal 263 dan 364 KUHP tentang pemalsuan. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami