search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PBB Restui Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya
Kamis, 3 Desember 2020, 17:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan meratifikasi ganja untuk keperluan medis dan kini dihapus dari kategori obat terlarang dan berbahaya.

Dikutip dari cnbcindonesia.com dilansir dari New York Times, ini sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.

Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang 'haram'. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.

Meski demikian, menurut para analis, keputusan ini tak serta merta membuat ganja legal di banyak negara. Hal itu tergantung yuridiksi masing-masing.

"Hal seperti ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia," kata direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg, dikutip Kamis (3/12/2020).

"(Namun), Ini bisa menjadi momen yang menentukan."

Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi. Belanda misalnya, mengijinkan penggunaan ganja secara luas untuk tujuan rekreasi dan dijual secara terbuka di sebuah tempat yang dinamakan "Coffee Shop".

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami