Satgas Covid-19 Larang Kerumunan Malam Tahun Baru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng menegaskan larangan kerumunan di malam pergantan tahun baru. Tidak ada toleransi,jika ditemukan kerumunan maka akan dibubarkan secara paksa.
Upaya ini dilkaukan untuk memutus penyebaran COVID-19, apalagi selama ini penularan terjadi dipicu transmisi lokal.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, Satgas Buleleng akan melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan malam tahun baru 2021. Hal itu pun sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun baru.
Pengawasan malam tahun baru 2021 di Buleleng tidak hanya melibatkan Aparat TNI Polri, melainkan juga akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), termasuk juga Pecalang. Aparat melakukan patrol keliling hingga ke daerah pemukiman masyarakat, untuk mencegah adanya perayaan malam tahun baru yang melibatkan kerumunan orang banyak.
“Pengawasannya dimana saja karena akan melibatkan semua, termasuk di perumahan-perumahan. Oleh karena itu, sedapat mungkin akan masuk ke semua, kalau diketahui ada kerumunan, tim akan turun untuk membubarkan. Karena itu SE Gubernur kita ikuti, tidak ada toleransi,” tegasnya.
Suyasa juga menyebut dari 99 persen transmisi lokal yang terjadi di Buleleng, klaster tertinggi terjadinya penularan ada pada lingkungan keluarga. Kemudian klaster pasar yang terjadi di Pasar Bondalem, Kecamatan Tejakula, yang berdampak pada pemberlakukan karantina Desa, sementara klaster tertinggi lainnya terjadi pada lingkungan tenaga kesehatan.
“Kemudian ada juga klaster perkantoran non pemerintah, itu kan kemarin pernah terjadi di kantor perusahaan pembiayaan. Kalau kantor pemerintahan itu cuma ditemukan lima kasus dan menyebar di beberapa OPD sehingga tidak menjadi klaster,” jelasnya. (NOV)
Reporter: Tim Liputan COVID