search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tidak Setor Pajak, Direktur PT GPM Ditahan Kejari Badung
Selasa, 19 Januari 2021, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penyidik Polda Bali disertai Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung

Pelimpahan tersangka Berinisial SEI yang merupakan Direktur PT GPM disangka melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi, dan perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak maret 2016 hingga Desember 2017. 

Atas tindakannnya tersebut, SEI telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp320 an juta. Tersangka diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.

Penyidikan Pidana Pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, dan selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. Meski demikian, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan memeriksa tersangka SEI terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. 

Selain itu, sebanyak 592 buah barang bukti telah diperiksa yang sebelumnya semua barang bukti telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan. 

"Setelah pemeriksaan selesai, selanjutnya tersangka SEI ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," terang Ketut Maha Agung,SH.MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (19/1).

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami