Pengarakan Ogoh-Ogoh Nyepi Saka 1943 Ditiadakan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengarakan Ogoh-Ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 dipastikan akan ditiadakan untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal ini terungkap dalam Surat Edaran (SE) Bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali No 009/PHDI-Bali/I/2021 dan No 002/MDA-Prov Bali/I/2021 yang dikeluarkan pada Anggara Kliwon Dukut, 19 Januari 2021.
Disebut dalam SE tersebut Pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-Ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan pada 14 Maret 2021 mendatang.
Terkait dengan rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan agar dilaksanakan dengan memperhatikan sebagai berikut:
- Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang;
- Para Pamangku agar menggunakan “panyiratan” yang sudah bersih untuk “nyiratang tirta” kepada Krama, dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih;
- Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
- Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan
- Guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
SE juga mengimbau warga Umat Hindu melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Selain itu, bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama.
"Surat Edaran Bersama ini agar menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab secara niskala-sakala," demikian kutipan dari SE tersebut.
Reporter: bbn/rls