Kasus Masih Tinggi, Tabanan Akan Bentuk Posko Satgas Covid di Kecamatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat semestinya berakhir hari ini Senin (25/1), hanya saja melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih cukup tinggi, membuat pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM.
Atas perpanjangan waktu tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah pun menyiapkan skema baru terkait dengan pengetatan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Di kabupaten Tabanan sendiri, rencananya dengan membentuk posko satgas di tingkat kecamatan.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, keberadaan posko di tingkat kecamatan nantinya diharapkan bisa lebih memperketat lagi pengawasan pelaksanaan prokes di tiap kegiatan adat ataupun yadnya yang selama ini disinyalir jadi salah satu klaster peningkatan kasus baru.
"Kita perkuat di ujung atau di bawah (kecamatan) alasannya hasil evaluasi, klaster upacara yang kuat. Tugas posko yang diketuai oleh camat dengan dilengkapi unsur muspika, majelis alit, dinkes dan termasuk unsur petugas Pol PP yang akan ditugaskan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan upacara atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan di masyarakat," terangnya, Senin (25/1).
Begitu pun Sarba mengingatkan, agar banjar atau desa apapun yang akan menggelar kegiatan adat ataupun upacara yadnya diwajibkan melapor baik melalui bendesa adat ataupun Perbekel yang diteruskan ke camat di posko.
"Wajibkan untuk melapor, Camat yang akan mengawasi dengan personil yang ada di posko kecamatan ini, begitupun sebelumnya para Camat juga sudah melakukan pendekatan ke bawah. Tapi kita lebih tekan dengan anggota posko mudah mudahan ini lebih mengena, dan klaster kegiatan adat bisa diminimalisir," terangnya.
Reporter: bbn/tab