1,4 Kg Ganja Jadi Barang Bukti, Gitaris Kafe Nyambi Jadi Pengedar di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemain musik yang sering mangkal di kafe-kafe berninisial RPS (27) dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali, usai menerima paket ekspedisi di rumah kosanya di Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Barang bukti yang diamankan dari pria asal Sumatera Utara itu yakni ganja kering seberat 1,4 kg. Menurut Kepala Bidang Berantas BNNP Polda Bali Putu Agus Arjaya, saat rilis Selasa (26/1/2021), tersangka diduga pengedar narkoba jaringan Bali-Medan. Tersangka juga diduga mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.
"Kami awalnya menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan dari Medan dengan tujuan Bali yang diduga kuat merupakan narkoba," ujar Arjaya.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan kemana saja tujuan barang haram tersebut. Dimulai setelah paketan sampai di kantor ekspedisi, pada (26/12/2019), paketan tersebut terlihat diambil oleh driver ojek online (ojol).
Selanjutnya petugas BNNP Bali mengikuti ojol tersebut. "Paketan terlacak singgah ke kosan di Jalan Tukad Batanghari Panjer," beber Arjaya.
Tak lama paketan tiba, tersangka RPS keluar dari kos dan mengambil paketan tersebut. Saat itulah petugas BNNP Bali melakukan penyergapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WITA.
"Dihadapan tersangka, kami menggeledah paketan dan mendapati barang bukti ganja kering seberat 1,4 kg ganja yang dikemas dalam 2 kantong plastik," terangnya.
Arjaya melanjutkan, tersangka berprofesi sebagai pemain musik lokal yang sering mangkal di kafe di Bali. Hasil interogasi, gitaris ini mengaku sebagai pengedar ganja di Denpasar.
Dalam pengakuan tersangka, ia mengaku dikendalikan oleh temannya sendiri sesama pemain musik bernama Freddy. "Ia mengaku dikendalikan temannya namanya Freddy. Kami masih mengejarnya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl