Penyamaran Tim BNNP untuk Membekuk Tersangka Pengedar Tembakau Gorila
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali menangkap dua pengedar tembakau gorila yakni tersangka Yoga dan Nando.
Keduanya diamankan setelah BNNP dan Bea Cukai setelah mendapatkan informasi terkait pengiriman tembakau Gorila via Tiki dari Makasar, Sulawesi Selatan tujuan ke Bali.
Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pihaknya menangkap dua pengedar tembakau gorilla bernama Yoga dan Nando. Pengungkapan ini berawal dari hasil lidik BNNP Bali yang menerima informasi dari petugas Bea Cukai terkait masuknya paketan narkoba ke Denpasar.
Hasil pelacakan, dua paket itu dikirim ke 2 tersangka. "Tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai langsung mengintai siapa pengambil barang yang dimaksud," ujar Arjaya, Selasa (26/1/2021).
Dalam pengintaian, pada Jumat (22/1/2021) lalu, tim mendapati tersangka Yoga sedang mengambil 1 paketan di Tiki Denpasar. "Dia langsung kami tangkap, dan dibawa ke BNNP Bali untuk diinterogasi," kata Arjaya.
Namun karena paket yang satunya tak kunjung diambil, tim mengunakan cara penyamaran dan dikirim ke alamat tersangka Nando di Jalan Tukad Baru, Denpasar Selatan, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itulah tersangka Nando mengambilnya dan dia pun ditangkap. "Keduanya satu jaringan. Keduanya pengedar dan rencananya akan diedarkan ke kalangan remaja," ungkap Arjaya.
Dijelaskan Arjaya, terungkap paketan yang diambil Yoga berisi tembakau gorila seberat 102,9 gram. Sementara di dalam paketen diterima Nanto seberat 145,47 gram.
"Ini kali ke dua pengiriman yang diterima. Per paket dijual Rp 300 ribu. Upah Per paket Rp 50 ribu," bebernya tegas.
Reporter: bbn/bgl