search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri Belarusia Diusir dari Bali, Ini Pelanggarannya
Rabu, 27 Januari 2021, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Langgar aturan keimigrasian, pasangan suami istri atau pasutri asal Belarusia, Siarhei Bautrukevich (32) dan istrinya Volha Kobets dideportasi ke negaranya, Selasa (26/1/2021) malam. 

Kedua pasutri yang dideportasi membawa kedua balitanya itu diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat pihak Imigrasi Bali

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, pasutri asal Belarusia itu dideportasi, pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.40 WITA. Pengawasan keberangkatan dan pendeportasian ini dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja. 

"Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia," ungkap Jamaruli, Rabu (27/1/2021). 

Dijelaskannya, kedua pasutri WNA asal Belarusia itu dideportasi berdasarkan pengaduan masyarakat disertai penyelidikan bahwa kedua pasutri itu terindikasi melanggar aturan keimigrasian. 

Dimana pasutri itu diketahui telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk" natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. "Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian," ungkap Jamaruli. 

Sehingga kata Jamaruli, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Jadi, keduanya kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tutur Jamaruli. 

Dilanjutkannya, pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. 

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Singaraja," beber Jamaruli tegas. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami