Jika Terbukti Melanggar Hukum, Status Sulinggih Bisa dicabut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Di bagian lain, apabila kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Sulinggih dengan inisial IBRASM dan nama welaka I Wayan M, 38 ini sampai ke meja hijau, maka status kesulinggihan bisa saja dicabut. Akan tetapi, yang punya wewenang mencabut adalah nabe atau guru yang bersangkutan.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan yang dihukum bukan kesulinggihan.
"Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan gelar sulinggihnya. Tapi orangnya," tegasnya.
Lanjut Ardana, mengenai status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabenya. "Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan," ujarnya.
Sebelumnya, oknum Sulinggih diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan sekitar bulan Juli 2020 lalu, bertepatan saat hari suci Saraswati di Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. Diketahui, oknum Bhagawan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: bbn/gnr