Begini Kronologi Terbunuhnya Pedagang Kripik Pisang di Sanur Saat Rekonstruksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Denpasar menggelar rekontruksi tewasnya pedagang keripik pisang, Sri Widayu (48) di rumah kontrakannya di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 438 Banjar Pasekkuta, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (22/2/2021).
Diketahui, korban Sri Widayu tewas di rumahnya pada Rabu (2/2/2021) sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam rekontruksi tersebut menghadirkan tersangka Basori Arifin dan saksi istrinya.
Gelar rekontruksi ini berlangsung dalam 28 adegan. Rekontruksi pembunuhan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka sesuai dengan perbuatannya menghabisi nyawa korban.
"Ya tadi gelar rekontruksi. Ada 28 adegan diperagakan tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya didampingi Kanit 1 Jatanras Satreskrim Iptu Eka Wisada.
Menurutnya, dalam rekontruksi tersebut tersangka Basori membunuh korban pada adegan ke 10 dan 23. Dimana, usai membunuh pedagang keripik pisang tersebut, tersangka sempat duduk di depan warung Jawa Barokah milik korban.
"Tersangka membunuh karena kesal, usai istrinya ditampar oleh korban," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Dalam adegan pertama rekontruksi, tersangka datang ke TKP bersama istri dan anaknya berusia 1,5 tahun dengan mengendarai sepeda motor. Pasangan suami istri ini datang untuk meminta utang pembayaran pisang sebesar Rp.515.000.
Tapi korban malah tidak terima dan marah-marah saat ditagih. Bahkan korban menampar tangan kanan tersangka. Tersangka pitam, ia kemudian mengambil helm dan memukul kepala korban.
Pukulan itu tidak direspon korban, malah ia tetap saja mengomel tidak jelas dan pergi. Tersangka balik mengejar dan kembali memukul kepala korban dengan menggunakan helm sebanyak dua kali sampai helm tersebut pecah dan terlepas dari tangan.
Kalap, tersangka memegang leher korban dari samping kanan hingga korban merunduk. Saat itulah tersangka memukul kepala korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali.
Ternyata korban melakukan perlawanan. Ia menggigit jari tengah tangan kiri tersangka. Kemudian tersangka mendorong hingga kepala korban membentur almari. Sehingga almari roboh dan korban terjatuh terletang di lantai dengan posisi kepala di dekat pintu dapur. Saat itu korban masih berteriak dan mengancam tersangka dengan kata "awas kamu awas kamu".
Dalam keadaan panik, tersangka lalu mengambil tabung gas warna hijau ukuran 3 kg di dekat pintu dapur. Untuk dipakai memukul kepala dan pelipis korban dengan sekuat tenaga. Hingga korban tidak bisa berteriak dan tewas seketika.
Reporter: bbn/bgl