Paman yang Cabuli Keponakan Usia 6 Tahun, Juga Lecehkan Anak Tirinya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
MA (34 tahun) warga Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia enam tahun, ternyata juga melakukan hal sama pada anak tirinya inisial LL yang berusia sembilan tahun.
Hal ini terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran kembali, mengorek informasi ke pihak keluarga. Kades Bee Kecamatan Palibelo,H Ruslan mengatakan, setelah MA tertangkap, pihaknya bersama polisi mendapatkan bukti baru, bahwa ada korban lain dari tindakan pencabulan tersebut.
"Ada dua korban pencabulan dilakukan pelaku. Selain pada keponakannya, MA juga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Dan dua-duanya sama-sama sudah melapor," kata Kades H Ruslan, mengutip Sekilas Info Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/2).
Seperti dituturkan LL, Kades H Ruslan menerangkan anak tiri MA mengaku pernah diperlakukan seperti itu oleh terduga pelaku.
"LL bercerita pernah disetubuhi oleh ayah tirinya. Kejadian pertama di rumahnya, dan kejadian kedua di rumah neneknya di desa tetangga," ungkap Kades.
Kejadian pertama, saat itu ibu korban tidak ada di rumah. Korban yang sedang menonton TV, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku untuk masuk ke kamar sama dengannya. Dan kejadian kedua di rumah mertuanya, rumah dalam keadaan sepi dan pelaku MA langsung memaksa korban.
"Saat saya masuk kamar, dia (MA) langsung menutup pintu dan jendela. Langsung disuruh tidur, dan mengancam untuk tidak memberi tahu ke orang lain," ujar Kades menjelaskan yang dituturkan korban LL.
Kini kedua korban pencabulan dari terduga pelaku MA, mendapat pendampingan dari Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bima untuk menjalani pemulihan psikis kedua pelaku.
Reporter: bbn/lom