Soal Kudeta Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Curiga Moeldoko Sudah Izin ke Jokowi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Andi Mallarangeng, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat curiga Moeldoko izin ke Jokowi mau kudeta Partai Demokrat. Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara.
Andi Mallarangeng tuduh Jokowi telah membiarkan pejabat di lingkaran Istana yang pemegang kekuasaan mengintervensi partai politik yang sedang beroposisi.
"Bagi saya, masak sih, orang macam dalam lingkaran dalam presiden setiap hari ketemu presiden kira-kira mau jadi ketua umum partai kira-kira ngomong dulu nggak, masak nggak minta izin sih, masa enggak ngomong sih," ujar Andi dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (6/3/2021) dikutip dari Suara.com.
"Kalau itu betul-betul dilakukan dan dibiarkan, saya khawatir ini memang pemerintahan Pak Jokowi membiarkan kejadian-kejadian semacam ini, membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa, jabatan Pak Moeldoko itu kepala staf kepresidenan ini jabatan politik, lalu melakukan gerakan-gerakan politik. Nah, ini karena jabatannya yang punya bos atasan atau karena dirinya sendiri, bagaimana membedakan itu," tambah Andi Mallarangeng.
Partai Demokrat menunggu penjelasan Jokowi. Pertanyaan-pertanyaan terkait pembiaran pengambilalihan partai di luar mekanisme AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di negara sudah disampaikan melalui surat kepada Jokowi beberapa waktu lalu.
"Kita menunggu sebenarnya apa yang dikatakan Pak Jokowi, kita sudah kirim surat kok. Tapi sampai sekarang nggak ada jawaban," tutur Andi.
Andi Mallarangeng menunggu sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap penyampaian kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Demokrat versi Sibolangit itu.
Andi Mallarangeng meminta Menkumham Yasonna menjaga intergitasnya dan melihat secara jernih atas syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk melalukan KLB.
Menurut Partai Demokrat, KLB di Sibolangit merupakan kongres abal-abal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam AD/ART hasil kongres 2020 yang sah dan terdaftar di Kemenkumham.
Andi menyebutkan, untuk dilaksanakan KLB, harus ada permintaan dari majelis tinggi partai, dihadiri atau disetujui sebanyak 2/3 DPD dan separuh dari 514 DPC, serta pelaksananya adalah DPP.
"Walaupun ada KLB penyelenggaranya tetap adalah DPP Partai Demokrat, semua itu tidak dipenuhi. Jadi, bagaimana bisa dikatakan ini sah. Nah, tentu kita harap sekali lagi nanti Kementerian Hukum dan HAM akan melihatnya," kata Andi.
Reporter: bbn/net