search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Bartender Edarkan Ganja Dibungkus dengan Kopi
Kamis, 11 Maret 2021, 16:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pria berinisial AI (32 tahun) asal Lendang Nangka, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB). 

Pasalnya, AI yang merupakan mantan Bartender di salah satu cafe di Gili Trawangan ini tertangkap tangan saat berusaha mengambil paket kiriman ganja, di kantor jasa ekspedisi di jalan Jendral Sudirman No 19 Rembiga, Kecamatan Selaparang, Senin, (8/3). Rencananya, paket ganja terbungkus dengan kopi itu akan dijual lagi di kawasan wisata Gili Trawangan.

“Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika golongan 1 dengan total berat bruto keseluruhan 396,09 gram,” kata  Kepala BNNP NTB, Brigjen PolL Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH M Si, Rabu (10/3).

Dari hasil penyelidikan, kata Gde Sugianyar, ganja yang diterima AI berasal dari Bunda Rara, dengan alamat Meunasah Biang Bireun, Nangroe Aceh Darussalam. 

Untuk memuluskan pengiriman, narkotika jenis ganja tersebut dibungkus dengan satu buah kardus atau kotak kecil yang dilakban warna coklat dengan bungkus kopi.

“Jadi (ganja) ini sengaja dicampur dengan kopi agar menghilangkan bau ganjanya,” kata Gde Sugianyar. Selain itu, dari pengakuan AI, ia sengaja membeli ganja dari Aceh untuk dijual di daerah Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Karena di sana banyak peminatnya,” katanya.

Kini, AI beserta barang bukti non narkotika lainnya yakni satu unit HP Android merk OPPO warna putih gold diamankan petugas guna proses penyelidikan. 

Pun, terduga pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun kurungan.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami