search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diciduk
Senin, 15 Maret 2021, 11:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diciduk

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pemuda diamankan Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan remaja berinisial DAD (18) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasubbag Humas AKP Emel.

“Iya, penangkapan itu terjadi pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman,” sebut Emel dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (13/3/2021).

Lanjut Emel, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/60/II/2021/Polres tanggal 11 Februari 2021.

Kronologis kasus tersebut bermula saat pelaku menjemput korban untuk diajak ketemuan, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban ke rumah kosong di Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.

“Di sana aksi tersebut dilakukan pelaku, pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.

Emel menyebutkan, saat ini pelaku DAD sudah diamankan di Polres Padang Pariaman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami