search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Provokasi Remaja Arak Ogoh-Ogoh, Residivis Penusuk Pecalang Ditangkap
Senin, 15 Maret 2021, 15:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masih ingat pria berinisial MM yang akrab dipanggil Jeruk? Residivis kasus penusukan pecalang ini kembali ditangkap dalam kasus kepemilikan celurit, pada malam pengerupukan, Sabtu (13/3/2021). 

Tidak hanya itu, dia juga terlibat memprovokasi belasan remaja agar mengarak ogoh-ogoh pada malam pengerupukan di seputaran Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. 

Penangkapan tersangka Jeruk dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (15/3/2021). Kombes Jansen mengatakan selain mengamankan Jeruk, pihaknya juga mengamankan belasan remaja di TKP. "Pelaku kami amankan karena memprovokasi orang yang bukan warga disana," ungkapnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu menjelaskan dalam pengamanan Hari Raya Nyepi pihaknya mengerahkan ribuan personel di lapangan. Sejumlah personel disebar untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan seperti pengarakan ogoh ogoh, orang-orang yang tidak mentaati peraturan pada malam pengerupukan

"Jadi kami mendapat informasi ada rencana pengarakan ogoh-ogoh di TKP," terangnya. 

Adanya informasi pengarakan ogoh ogoh sekitar pukul 17.15 WITA, tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat bergerak ke lokasi dan mengamankan belasan orang, sebagian diantaranya remaja. 

"Ada 18 remaja yang mengarak ogoh-ogoh dan pelaku salah satunya. Mereka dibawa ke Polsek Denbar. Selain mengamankan motor, Polisi juga mengamankan 13 motor. 

"Dari hasil pemeriksaan, belasan remaja ini mengaku disuruh oleh pelaku untuk pengarakan ogoh-ogoh," beber perwira yang pernah menjabat Wakapolres Badung ini. 

Selanjutnya, belasan remaja ini dibuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk tersangka Jeruk ditahan karena membawa celurit, memprovokasi warga. "Pelaku ditahan dan tetap diproses," ungkap Kombes Jansen. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami