Polsek Rendang Ringkus Pencuri Kayu di Hutan Lindung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Jajaran Polsek Rendang bersama tim dari Kehutanan RPH Rendang kembali menggagalkan aksi pencurian kayu di kawasan hutan lindung Munduk Bunut, Banjar Dinas Puregai, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem pada Senin (15/03/2021).
Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan dikonfirmasi pada Selasa (16/03/2021) menerangkan, seorang pelaku bernama Nyoman Jawi (57) asal Banjar Dinas keladian, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem berhasil diamankan anggota Polsek dan petugas Kehutanan saat melakukan patroli.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan Hutan Munduk Bunut, kemudian tim bergerak menuju TKP dan selanjutnya tiba di kawasan hutan team melakukan penyanggongan kemudian sekira pukul 18.30 WITA datang kendaraan Carry Pikup hitam DK 8062 GW dari dalam hutan yang di kemudikan oleh pelaku," ujarnya.
Ketika mendapati kendaraan muncul dari dalam hutan, tim langsung memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Disana didapati kendaraan mengangkut kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra dengan modus ditutupi menggunakan rumput gajah.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya mendapat kayu tersebut dari dalam kawasan hutan Munduk Bunut dengan hal tersebut Selanjutnya tim mengamankan Pelaku bersama Barang bukti ke Polsek Rendang.
"Modusnya si pelaku melakukan pencurian kayu hutan kemudian mengangkut dengan Carry Pikup dengan cara ditutupi menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas kehutanan," terang Sudartawan.
Reporter: bbn/krs