search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Kebut Kasus Dugaan Korupsi Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Selasa, 23 Maret 2021, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali bekerja maraton dalam penyidikan kasus dugaan korupsi rumah jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kali ini eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diperiksa dalam kaitannya masih sebagai saksi. Ia diperiksa bersama tiga orang lainnya di Kejati Bali, sejak pukul 10.00 WITA, Selasa 23 Maret 2021.

"Ada 4 orang (diperiksa) salah satunya mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka yang tiba jam 09.00 WITA untuk dimulai pemeriksaan jam 10.00," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa 23 Maret 2021.

Dikatakannya Dewa Ketut Puspaka datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Kondisi kesehatan dinyatakan masih tetap sehat hingga pemeriksaan sebagai saksi berakhir hingga pukul 15.30 WITA. 

Dewa Ketut Puspaka, dalam keterangannya terkait jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 s/d 2020. 

“Saksi-Saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi,” kata Luga.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan akan melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. Hingga Rabu 17 Maret 2021 ini, setidaknya sudah ada 12 orang yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Hanya saja pihak Kejati Bali tidak menyebut nama-nama para saksi yang diperiksa atau yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Bali ini. Dalam kasus ini, penyidik dari Kejati Bali menyebut potensi kerugian negara sebesar Rp836 juta untuk sewa rumah dinas tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur, bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku,” kata Zuhandi selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

Menurutnya, pelanggaran ini terkait dengan rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Anggaran untuk biaya sewa rumah dinas jabatan itu sudah mulai dianggarkan dari tahun anggaran 2014 hingga saat ini.

“Dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

“Ini melanggar Permendagri No 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020),” katanya.

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut menurutnya mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hasil ekspose, telah melanggar peraturan hukum yang berlaku, di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut,” imbuhnya.

Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami