Pencuri Barang Berharga di Mengwi Ditangkap Saat Mengamen
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pencurian di Made Laundry di Banjar Sila Dharma, Mengwi Badung diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi.
Seorang pelaku bernama Johandi dibekuk saat mengamen di perempatan restoran cepat saji di Gatot Subroto Barat, Denpasar, Senin (29/3/2021). Sementara satu pelaku lagi yakni berinisial DD masih diburu.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, kasus pencurian di Made Laundry berjumlah 2 orang. Keduanya yakni Johandi (22) asal Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) dan temannya DD yang saat ini masih masuk DPO.
"Pelaku Johandi berperan masuk mengambil hasil curian sedangkan DD menjual hasil curian," bebernya.
Dijelaskannya, kedua pelaku mencuri di Made Loundry milik Ni Nyoman Ayu Ariati (43), pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA. Sebelum kejadian, korban yang tinggal di Banjar Wira Dharma, Desa Mengwitani, Badung sekitar pukul 07.00 WITA datang ke loundry bersama anaknya Wayan Tedy Tangkas Aryawan untuk sembahyang.
Setelah itu, korban pergi ke rumah sakit Kapal untuk mengurus jenazah suaminya yang meninggal karena sakit (covid 19) dan anaknya pergi ke sekolah. Namun setelah pulang sekitar pukul 12.00 WITA, korban melihat loundry kemalingan.
Dimana sebuah laptop yang ditaruh di meja, PS3 serta handycame di meja kasir dan Samsung Tab, hilang digasak maling. Kerugian korban mencapai Rp16 juta.
"Dua pelaku masuk ke laundry dengan cara melompat tembok belakang dan mengambil barang barang di meja kasir," ungkap Kapolsek.
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Mengwi, pelaku pencurian mengarah ke Johandi asal Lombok Barat dan DD asal Karawang Jawa Barat. Pengejaran terhadap kedua pelaku awalnya berkendala. Pasalnya, saat dikejar ke sebuah penginapan di Banyuwangi Jawa Timur, Jumat (25/3/2021), keduanya keburu kabur.
Kemudian, pengejaran ke rumah kosnya di bilangan Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat, Senin (29/3/2021), tanpa hasil. Sebab keduanya sudah keluar kamar kos sebelum polisi datang.
Pencaharian dilanjutkan ke sejumlah perempatan di Denpasar karena dikabarkan tersangka biasanya ngamen di pinggir jalan. Ternyata benar, Johandi ditemukan sedang ngamen di perempatan Mcd Jalan Gatot Subroto Denpasar.
"Dia kami tangkap saat ngamen di Gatsu," ujar Kapolsek didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa.
Hasil interogasi, Johandi mengaku mencuri di Made Laundry seorang diri. Pencurian itu diakukannya setelah melintas di TKP dan melihat Made Laundry kosong. Lalu Johandi memanjat tembok belakang laundry dan mengasak barang barang milik korban.
Sukses mencuri, Johandi bertemu dengan DD di Jalan Kebo Iwo Denpasar untuk menjual barang hasil curian.
"Barang hasil curian dijual ke Banyuwangi. Kami sudah kembangkan pencarian barang bukti ke Banyuwangi, terangnya.
Diketahui, barang hasil curian berupa laptop merek asus warna putih beserta charger dan mouse dijual melalui online seharga Rp 2 juta. Sedangkan PS3 dijual online seharga Rp 800.000 di Denpasar. Termasuk sebuah Samsung Tab seharga Rp 550.000 di wilayah Ubung Denpasar.
"Uang hasil penjualan barang curian dibagi dua, masing-masing mendapat Rp.1.550.000," terang Kapolsek.
Dari hasil keterangan tersangka Johandi, uang hasil kejahatan tersebut dikirim ke orang tuanya di Lombok Barat. Tersangka Johandi melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.
Reporter: bbn/bgl