Sidak Lapas Kerobokan, Petugas Temukan Rokok Elektrik dan HP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Mengantisipasi hal tidak diinginkan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA disidak personel gabungan termasuk Polres Badung.
Dalam pelaksanaan sidak ditemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas, seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone, Charger handphone dan barang lainnya.
Pelaksanaan sidak gabungan dilaksanakan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan. Bahkan memastikan penghuni lapas tidak ada berbuat yang aneh-aneh.
"Kemarin pada Senin 5 April 2021 kita lakukan sidak sampai malam. Jadi kita di Polres Badung menurunkan beberapa personel untuk itu," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).
Razia gabungan dilaksanakan terdiri dari personel Polres Badung, gabungan Petugas Lapas Kelas 2A Kerobokan, Petugas Balai Pemasyarakatan, Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan personil Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung.
Selain memastikan keamanan lapas, sidak yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15.
"Pada razia yang dilaksanakan, Ditemukan sejumlah barang terlarang mulai dari gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone dan yang lainnya," katanya.
Sidak atau razia dilaksanakan berupa penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya pengendalian sekaligus monitoring terhadap para Narapidana yang berada di Lapas Kerobokan.
Kendati demikian pihaknya berharap pelaksanaan sidak yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia itu, dapat menekan Penyalahgunaan Narkotika maupun Barang berbahaya lainnya.
"Ratusan personel yang dilibatkan dalam Razia Gabungan ini baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung," ucapnya.
Menurutnya Lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama agar bersih dari penggunaan HP, Narkoba maupun tindakan melawan hukum lainnya. Adapun razia bersama yang dilakukan yakni di semua blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang berjumlah 12 blok hunian dengan jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.565 warga binaan.
"Dari beberapa barang yang didapat, akan dijadikan pengalaman agar nantinya perlu dilakukan pemeriksaan kembali. Selain itu melakukan introgasi terkait dari mana asal usul barang yang ada di Dalam Lapas," pungkasnya.
Reporter: bbn/aga