search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Status Bali Menjadi Daerah Khas Masih Dikaji DPR Mendalam
Sabtu, 10 April 2021, 21:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga selaku Wakil Ketua Umum DPP Golkar menyatakan saat ini pihaknya tengah membahas Undang-Undang tentang status provinsi Bali yang nantinya akan dibahas secara mendalam dimana Bali akan dijadikan daerah yang khas.

"Bukan sebagai daerah yang khusus seperti Aceh dan Papua, tetapi Bali yang mempunyai kekhasan yang membedakan dengan daerah lainnya. Khusus Bali yang lainnya untuk NTB dan NTT hanya mengubah dari UU RIS menjadi UU '45, Bali akan khusus karena Bali mengalami dampak pandemi yang luar biasa kita akan membahasnya lebih mendalam," jelasnya saat menghadiri Rakerda dan Rapimda DPD Golkar Bali, Sabtu (10/4/2021) di Sanur, Denpasar. 

Lebih lanjut, kata dia, isi UU nanti mencerminkan Provinsi Bali yang mempunyai ciri kekhasan pariwisata sehingga arah kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah semakin jelas dan agar dana bagi hasil dari kontribusi pariwisata juga bisa dinikmati masyarakat Bali.

Sebagaimana diketahui status provinsi Bali saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTB sebagai Negara Bagian Sunda Kecil.

UU No 64/1958 itu masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 50) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI yang didasarkan UUD 1945.

Selain itu, kata dia, termasuk pengajuan revisi terkait UU no 33 tahun 2004 tentang dana perimbangan Bali atau bagi hasil antara pusat dan daerah. Hal ini mengingat Bali yang tidak mempunyai sumber daya alam, namun memiliki sumber devisa yang tiap tahun disetor ke pusat dari sektor pariwisata.

Ia optimistis UU yang masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas tersebut akan masuk pembahasan tahun ini. "Sangat besar kemungkinan dibahas tahun ini," katanya.

Rakerda Golkar Bali

Sementara itu, Rakerda dan Rapimda DPD Golkar Bali pada kali ini mengupayakan pemulihan ekonomi Bali hingga usulan revisi terhadap sejumlah UU. 

Kegiatan yang berlangsung Sabtu (10/4) di Grand Inna Bali Beach itu dihadiri pentolan DPP Partai Golkar hingga pengurus DPD Partai Golkar Bali. Serta Wakil Gubenur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. 

Ketua Panitia Rakerda dan Rapimda, Dewa Made Suamba Negara, dalam laporannya menyebutkan DPD Golkar Bali telah melaksanakan berbagai program yang prorakyat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Terbaru, Golkar telah merumuskan buku tentang usulan revisi UU 33 Tahun 2004, diperoleh dari webinar yang menghadirkan para pakar dan akademisi. 

Secara internal, DPD Golkar Bali juga telah melakukan konsolidasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota.
Ketua DPD Golkar Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry menerangkan konsolidasi dilakukan hingga akar rumput, yakni hingga tingkat desa. 

"Selanjutnya akan digodok Yellow Clinic dan Pos Bantuan Hukum di Kantor DPD Golkar Bali," ujarnya dari podium. 

Rencana lainnya, Golkar akan membangun studio digital dan pameran UMKM dalam rangka memberdayakan UMKM binaan Golkar. Serta menggelar pelatihan dan seminar tentang pertanian bagi generasi muda. 

Sejalan dengan program prorakyat, Sugawa secara konsisten mengungkapkan dukungan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden pada tahun 2024. Gerakan Golkar dalam mendukung kerja pemerintah di tengah pandemi juga diapresiasi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Ardana Sukawati.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami