search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Wanita Uzbekistan Jadi PSK di Bali, Diduga Karena Faktor Ekonomi
Sabtu, 10 April 2021, 22:40 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus prostitusi melibatkan warga negara asing (WNA) yakni tiga orang bule Uzbekistan di Bali berhasil dibongkar polisi.

Mereka beraksi di bawah kendali seorang muncikari berinisial PPM alias Robby. Para wanita Uzbekistan tersebut diduga jadi wanita bayaran karena tidak memiliki pekerjaan di Pulau Dewata.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Dia mengungkapkan awalnya PPM mengenal ketiga wanita itu di diskotek sebelum masa pandemi COVID-19. Lalu dia merekrut mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum COVID-19 dan belum bisa pulang ke negaranya," ujar Jansen, Jumat (9/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan sebagai muncikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media whatsapp seharga Rp2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp1,5 juta sedangkan sisanya Rp1 juta untuk tersangka.

"Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," sambung Jansen.

Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktik prostitusi.

Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/04) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga akhirnya muncikari ditangkap di kosnya di daerah Denpasar.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami