Zona Merah Bali Bertambah, Danrem: Masih Banyak yang Abai Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Zona Merah atau kawasan dengan risiko penularan Covid-19 tinggi di Bali bertambah sejak 11 April lalu. Sebelumnya hanya tiga kabupaten/kota yang tercatat sebagai zona merah.
Sedangkan saat ini menjadi lima, yakni Kabupaten Buleleng, Tabanan, Badung, Gianyar dan Kota Denpasar.
Melihat kondisi itu, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., mengajak semua pihak utamanya masyarakat untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Itu menjadi catatan terbanyak dari yang disampaikan Satgas Nasional Penanganan Covid-19, artinya kita semua perlu lebih patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan atau dengan kata lain masih banyak diantara kita yang masih mengabaikannya," papar Jumat (16/4) di Denpasar.
Danrem memperkirakan beberapa hal terkait terjadinya kerumunan ataupun mobilitas dari masyarakat yang cukup tinggi bisa menjadi penyebab terjadinya penularan Covid-19. Untuk itu, Danrem kembali mewanti-wanti semua pihak dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam berbagai tataran telah berusaha keras melakukan berbagai langkah mulai yang bersifat persuasif sampai pada penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Dia menilai Satgas di lapangan perlu lebih tegas dengan tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif.
"Namun demikian kuncinya ada pada tingkat kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran dan mata rantai Covid-19 dapat dikurangi dan diputus," ungkapnya.
Perbaikan perilaku untuk menerapkan prokes bukan saja untuk kepentingan kesehatan masyarakat, juga mendukung rencana dibukanya pariwisata internasional Yang direncanakan Juli mendatang.
"Sebaliknya jika masih banyak wilayah berstatus zona merah maka siapapun bisa berpikir ulang untuk datang karena mereka mempertimbangkan belum aman dan nyaman dari pandemi Covid-19", tegasnya.
Reporter: bbn/tim