search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelajar SD Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Sabtu, 24 April 2021, 08:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pelajar SD Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Seorang anak berusia 12 tahun berstatus pelajar SD di Kabupaten Tuban jadi korban asusila. Pelakunya tidak lain paman sendiri berinisial P.

Kekinian, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu telah diringkus Polres Tuban.

"Pelaku adalah pamannya saat melakukan perbuatan pencabulan dilakukan di kamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Andhi Makayasa dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (24/4/2021). 

Ia melanjutkan, bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban perihal dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Diketahui, korban dititipkan ke rumah pelaku, lantaran orang tua korban sedang sakit akibat kecelakaan. Namun, tega sekali paman korban malah berbuat tak senonoh. 

"Dari keterangan korban, pelaku sudah 15 kali melakukan persetubuhan dan pencabulan di rumah pelaku. Karena orang tua korban sakit akibat kecelakaan sehingga menitipkan korban bunga ke rumah pamannya," sambungnya. 

AKP Andhi Makayasa menambahkan pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti diantaranya 1 buah long dress lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana warna putih, 1 sprai warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna pink salem, 1 buah celana dalam dan 1 lembar hasil visum. 

"Pelaku kita amankan beserta dua alat bukti lebih milik korban untuk memproses pelaku ke ranah hukum," ujarnya. 

Akibat perbuatan itu pelaku akan disangkakan pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami