Seorang Penjual Burger Buka Lapak di Depan Rumah, Didenda Rp176 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang penjual burger yang sehari-harinya buka lapak di depan rumah didenda oleh pemerintah Kelantan karena dianggap melanggar aturan Covid-19. Menyadur Astro Awani Rabu (28/03), pria bernama Faisal ini membagikan pengalamannya di akun Facebook Faisal Burger miliknya.
"Alahai diduga bulan puasa, berjualan burger di depan tangga rumah, jam 11 malam polisi datang. Bisnis burger ini kena denda RM 50 ribu," tulisnya.
"Mudah-mudahan rezeki saya dan keluarga bertambah. Ada hikmah di balik kejadian tersebut, bahkan berbisnis setelah membayar tagihan berbulan-bulan saja," lanjutnya.
Faisal selama ini menjalankan bisnis burger di depan rumahnya, di Kampung Rambutan Rendang, Kota Bharu. Pada saat didatangi polisi, ia sedang menyelesaikan pesanan pelanggan sekitar jam 11 malam.
Bernama melaporkan saat kejadian, semua meja makan di toko Faisal sudah disimpan karena tidak ada pelanggan, tapi ia belum menutup tokonya karena sedang menyiapkan pesanan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kota Bharu, Asisten Komisaris Abdul Rahim Daud membenarkan bahwa pedagang tersebut diberi compound notice senilai RM 50 ribu.
Faisal dilaporkan melakukan perdagangan melebihi waktu yang ditentukan selama masa PKP, yaitu hingga pukul 10 malam. Pedagang tersebut juga diduga telah melanggar prosedur operasi standar (SOP) termasuk membuka tabel untuk pelanggan selain tidak menyediakan peralatan cek suhu dan lain sebagainya.
“Karena pelanggarannya, kami mengeluarkan uang majemuk maksimal RM 50 ribu. Namun, pedagang bisa mengajukan banding ke Kementerian Kesehatan (Depkes),” ujarnya saat dihubungi hari ini.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net