search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penerbangan Singapore Airlines ke Bali 4 Mei Ditunda, Ini Alasannya
Senin, 3 Mei 2021, 08:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pintu Masuk (Entry Point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia hanya diperbolehkan melalui 4 bandara internasional saja, yakni Bandara Internasional Soekarno–Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Juanda dan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

Meski ada pembatasan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), namun penerbangan Internasional untuk kargo masih diperbolehkan di luar 4 bandara tersebut sesuai ketentuan. Mengingat Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak termasuk sebagai entry point penerbangan internasional baik untuk WNA maupun untuk WNI yang status PMI, maka operasi penerbangan Singapore Airlines rute Singapura - Denpasar - Singapura seminggu 2 kali yang rencananya akan dimulai, 4 Mei 2021, dinyatakan Postponed atau Ditunda. 

Keputusan tersebut akan berlaku sampai ada keputusan penambahan kalau Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan sebagai entry point penerbangan internasional baik untuk WNA maupun untuk WNI yang status PMI. 

Penundaan tersebut juga merujuk Surat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/II/1084/2021 Tanggal 28 April 202  dan hasil dari koordinasi Kantor Otban IV dengan DGCA. 

Dengan pertimbangan yakni masih meningkatnya kasus terpapar Covid-19 beberapa negara seperti India, Pakistan, Philipina secara signifikan dan pertimbangan Potensi Satgas Covid-19 Dalam Penanganan PMI yang masuk ke daerah masing-masing.

Dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, Plt Kantor Otban IV Bali Nusra, Noviansyah mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. 

Ini, kata dia, baru berdasarkan hasil rapat. Karena untuk keputusan, nanti pihak pemerintah pusat yang akan mengeluarkan. Pihaknya di daerah mengaku hanya menjalankan kebijakan dan keputusan pemerintah pusat. Bahkan dirinya mengaku saat ini belum menerima surat resminya. 

"Pasalnya, untuk izin penerbangan, dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara (Ditangud)," jelasnya. 

Untuk penerbangan Internasional, melalui bandar I Gusti Ngurah Rai, masih tetap ada tapi dengan pengecualian.  "Penerbangan Rute Internasional untuk Cargo Flight masih diperbolehkan. Begitu juga bagi diplomat dan yang lain yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami