Setubuhi Anak SMP di Seririt Bergantian, 5 Remaja Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lima remaja yang diamankan polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap AS yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP di Seririt itu diantaranya, DMP, GS, PA, KBA dan PAP serta kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara initensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dari lima orang pelaku yang diamankan di Mapolres Buleleng, dua diantaranya masih di bawah umur, sehingga Selasa (11/5/2021) saat dihadirkan dalam rilis pers hanya tiga orang pelaku yang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Kepala Urusan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah tempat kos di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada yang berawal pelaku DMP menjemput korban AS ke Tangguwisia.
“Pada hari senin 26 April 2021 sekitar jam 15.00 WITA, korban dijemput oleh Pelaku DMP di Pantai Tangguwisia dibawa ke sebuah kos di Jalan Srikandi Dusun Babakan Desa Sambangan, sesampai di kos tersebut sekitar pukul 16.00 WITA dimana pelaku memberikan korban minuman setelah itu berkata kepada korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” papar Suseno.
Bahkan kemudian korban bertemu dengan GS, PA, KBA dan terakhir dengan PAP, namun dari keempat pelaku ini hanya GS yang meraba-raba korban dan tidak melakukan persetubuhan, sedangkan PA, KBA dan PAP melakukan persetubuhan dengan PAP.
"Korban berkenalan dan bertemu di kos tersebut selanjutnya juga melakukan persetubuhan hingga besoknya korban dijemput dan diajak ke Pantai Penimbangan, hingga selanjutnya ke Lovina dan diajak pulang. Namun sesampai di Tangguwisia langsung diamankan oleh orang tuanya dan diserahkan ke polisi,” ujar Suseno.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum dari Rumah Sakit.
Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter: bbn/bul