Tabanan Zona Merah, Begini Imbauan Bupati Terkait Salat Id
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kabupaten Tabanan kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Untuk pelaksanaan Salat Ied, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Id saat pandemi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Surat edaran ini memuat beberapa poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Salat Id saat pandemi. Seperti masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Id di rumah.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko," terangnya, Selasa (11/5).
Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Id secara berjemaah. Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid.
Surat edaran juga dijelaskan, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
“Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai,” terangnya.
Reporter: bbn/tab