Pemerintah Bisa Sita Aset Lapindo Kalau Tak Lunasi Utang Rp1,91 Triliun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah RI diingatkan agar menagih utang PT Minarak Lapindo Jaya. Bila dibiarkan terus maka utang akan terus menggunung.
Apalagi, utang tersebut seharusnya sudah harus diselesaikan oleh perusahaan milik keluarga Bakrie itu sejak 2019 lalu. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.
Andreas menghitung, utang yang harus dibayarkan Lapindo kepada pemerintah mencapai Rp1,91 triliun. Lapindo, kata dia, harus segera melunasi utang tersebut sebab ada audit juga dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Utang itu kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019. Karena waktu 2015 kan kita menyetujui (pemberian dana talangan)," kata Andreas, Jumat (14/5/2021).
Sebelumnya, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman sebesar Rp781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah atau dana talangan sebesar Rp773,8 miliar.
Dana talangan tersebut digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan Lumpur Lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
"Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau tidak salah itu 1/1000 per hari, denda itu supaya meyakinkan bahwa dana talangan dapat kembali," ujarnya.
"Jadi yah kewajiban itu harus diselesaikan oleh Lapindo ada audit BPK juga Rp1,9 triliun sekarang tinggal mereka melakukan pelunasan dengan tunai," katanya melanjutkan.
Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.
"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus di lunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.
Dalih kondisi pandemi yang saat ini sedang terjadi, kata politis PDIP Perjuangan itu tidak bisa digunakan karena proses peminjaman dana talangan tersebut dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
"Dana talangan itu kan dilakukan sebelum ada pandemi, jatuh temponya pun 2019 dengan cara di cicil selama 4 kali. Waktu itu di cicil 4 kali sesuai kemampuan arus kasnya dari Lapindo," paparnya.
Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera menagih utang Lapindo, jika tidak aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.
"Justru begini, kami akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi sekarang aset-aset apa saja yang sudah ditangan pemerintah kalau valuasinya kurang yah harus ditambahkan," tuturnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net