search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Desa Ped Kasepekang Lapor Dugaan Perusakan ke Polda Bali
Rabu, 30 April 2025, 15:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Desa Ped Kasepekang Lapor Dugaan Perusakan ke Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga Desa Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, I Made Sudiarta, yang berstatus kasepekang, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polda Bali. 

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Garuda Bhuana Sakti, yang dipimpin oleh Made Murtika Sasmara Putra, SH pada Selasa (29/4/2025).

Dalam keterangan resminya, Sasmara Putra menyebutkan bahwa laporan ini terkait peristiwa perusakan saluran air yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama oleh beberapa orang terhadap fasilitas milik kliennya.

“Perbuatan Terlapor tersebut telah jelas memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 170 KUHP,” tegas Sasmara Putra saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, konflik bermula ketika kliennya bersama enam kepala keluarga lain di Desa Ped, Nusa Penida, membangun usaha di sepanjang pantai atas seizin desa adat setempat saat pandemi Covid-19. Namun, dalam perjalanannya, muncul kelompok lain yang ingin membuka usaha serupa, yang kemudian memicu perselisihan soal batas lokasi usaha.

Kelompok lain tersebut malah berulah dengan membawa material dan menaruh material bangunan tersebut di tanah yang menjadi bagian dari kelompok warga yang disepekang tersebut sehingga terjadi adu mulut yang singkatnya permasalahan tersebut sampai membuat krama adat turun ke tanah lokasi. 

Namun pada saat pertemuan/rapat banjar, warga yang disepekang tidak dapat hadir karena adanya kematian dari anggota keluarganya. Akibat dari tidak hadirnya warga yang disepekang  ini, prajuru adat dan warga justru membuat keputusan sepihak untuk warga yang terdiri atas 7 kepala keluarga tersebut dengan sanksi disepekang.

“Karena ketidakhadiran warga yang disepekang dalam rapat adat, prajuru desa mengambil keputusan sepihak dengan memberikan sanksi kesepekang. Akibatnya, warga yang disanksi ini tidak hanya kehilangan hak adat, tapi juga mengalami berbagai intimidasi, termasuk perusakan saluran air,” jelas Sasmara.

Disebutkan pula, akibat tindakan tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah dan dampak sosial yang cukup serius di lingkungan adat.

“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Bali untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan sebagaimana mestinya,” ujar Sasmara Putra.

Laporan ini diharapkan menjadi perhatian aparat kepolisian, mengingat dampak sosial, ekonomi, dan keamanan yang ditimbulkan di tengah masyarakat Nusa Penida.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami