search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Sita Uang Rp237,4 Juta dari Ketua Koperasi di Tibubeneng
Selasa, 18 Mei 2021, 18:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN, Selasa (18/05/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. dalam keterangn resminya mengatakan kegiatan ini dikomando oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. bersama dengan beberapa Jaksa Penyidik dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.

Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00 yang disita dari ketua koperasi yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng

Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami