search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buruh Nekat Curi Uang untuk Biaya Berobat Istri yang Kena Guna-guna
Sabtu, 22 Mei 2021, 20:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang terduga pencuri berinisial SU (35 tahun) yang mengaku terpaksa mencuri karena beralasan butuh biaya untuk berobat sang istri.

"Mengakunya terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat istrinya yang katanya sakit karena kena guna-guna," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Jumat (21/5).

Terduga pelaku pencurian yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu, menurut Kadek Adi, ditangkap berdasarkan adanya laporan korban asal Desa Jeringo, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari penelusuran laporannya di lapangan, identitas yang bersangkutan kami dapatkan dan berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Jeringo, yang masih satu wilayah dengan TKP pencurian," ujarnya.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon pintar milik korban. Kemudian, uang tunai senilai Rp8 juta, dan satu slop rokok yang dicuri dari dalam kios korban, telah raib.

"Katanya uang sudah dibagi-bagi, dia dapat jatah Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Kadek Adi mengatakan bahwa ada salah seorang rekannya lagi yang kini masih dalam pengejaran di lapangan. Namun terkait identitas rekannya beraksi pada malam hari itu telah dikantongi penyidik.

"Inisialnya JK, identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam pengejaran. Perannya sebagai eksekutor, sedangkan JK ini memantau dari luar TKP," ujar dia.

Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.

Akibat perbuatannya, SU dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami