Polisi Berhasil Tangkap 2 Pencuri Berkat Sandal yang Ditinggal di TKP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Polres Bima menangkap dua pelaku pencurian sebuah rumah di Bima, lantaran kedua pelaku meninggalkan sandalnya saat melakukan aksinya di hari Kamis (21/5), sehingga keduanya dapat diciduk pada Jumat (21/5).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AW (21 tahun) warga Dusun Tolomila Desa Pai dan AY (18 tahun) warga Dusun Nanganae Desa Kalajena Kecamatan Wera.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Jufrin mengatakan, para pelaku mencuri uang dan surat-surat berharga milik Fatmah (39 tahun), wara Dusun Tengge Desa Kalajena, Kamis (20/5) dini hari. Para pelaku mencongkel jendela rumah, saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas.
“Pada saat itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Para pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu. Setelah itu para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban,” katanya, Sabtu (22/5).
Di dalam tas milik korban berisi uang Rp 8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 15 juta,” sebut Kasi Humas.
Aksi pelaku pada saat itu, sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling. Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban. “Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera,” tuturnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan dua pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
“Dari sandal yang tertinggal di TKP ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah AW dan AY. Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena,” ungkap Kasi Humas.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah Korban. Tiga pelaku lainnya yakni HR, UK dan AS masih buron dan sedang dicari petugas.
“Para pelaku juga akui beberapa barang bukti dua buah tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena,” terangnya.
Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp 1,6 juta.
Reporter: bbn/lom