Simpan 1 Kg Sabu di Alas Sandal, Kurir Narkoba Dibekuk di Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaringan narkoba asal Aceh yang memasok 1 kilogram sabu ke Bali, dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Keduanya merupakan kurir, yakni berinisial M (23) dan F (23), asal Blang Sibeutong Aceh. Kedua kurir narkoba itu ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WITA.
"Saat turun dari pesawat keduanya dicurigai dan diperiksa. Mereka menyembunyikan 1 kg sabu di dalam sol (alas-red) sandal jepit," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjend Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, saat rilis Jumat 28 Mei 2021.
Brigjen Sugianyar menjelaskan dalam penggeledahan tersebut sabu sabu seberat 1 kg dipecah menjadi 4 bagian. Barang haram itu disembunyikan di masing-masing sandal yang telah dimodifikasi dan dipakai oleh kedua pelaku saat perjalanan.
"Jadi, sandal yang mereka gunakan selama perjalanan sudah dimodifikasi," ungkapnya.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui membawa narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok atas perintah pengendali yang diduga berada di Aceh. Mereka mengaku mendapatkan imbalan Rp. 30 juta untuk sekali jalan.
"Pengakuannya sudah dua kali mengirim sabu ke Bali dan Lombok," tegas mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Brigjen Sugianyar kembali menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2),UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana 20 tahun dan 6 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl