search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jemput Pasien Kurang Mampu, 18 Mobil Dinas Bekas DPRD Karangasem Disiapkan
Rabu, 2 Juni 2021, 12:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pemda Karangasem siapkan belasan mobil dinas bekas untuk menjemput pasien kurang mampu dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Setidaknya ada 18 unit kendaraan yang berasal dari bekas kendaraan dinas anggota DPRD Karangasem. Seluruh kendaraan tersebut nantinya akan disebar di 6 rayon untuk melayani warga di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.

"Rencananya program antar jemput pasien tersebut kita launching pada tanggal 22 Juni 2021 mendatang bertepatan dengan hari jadi Kota Amlapura," ujar Bupati Karangasem, I Gede Dana usai membuka kegiatan pembekalan petugas antar jemput pasien di wantilan Disdikpora Kabupaten Karangasem pada Rabu (02/06/2021).

Gede Dana menjelaskan, program tersebut dirancang untuk melayani warga miskin dan warga yang terlantar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena selama ini, banyak ditemukan warga miskin yang kebingungan untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Teknis pelaksanaannya sendiri, bagi warga yang membutuhkan pelayanan cukup dengan menelpon ke PSC Kabupaten Karangasem di nomor 119. Nantinya kendaraan beserta sopir dan dua orang tenaga medis akan datang menjemput ke lokasi pasien.

Setelah dijemput, pasien akan diantar menuju ke rumah sakit terdekat. Disamping gratis, petugas juga akan menunggu untuk memastikan bahwa pasien bersangkutan mendapat pelayanan kesehatan maupun pelayanan rawat inap.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama menambahkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 24 tenaga medis untuk bertugas di enam rayon. untuk satu rayon akan ada sebanyak 12 orang petugas yang terdiri dari 4 orang sopir, 4 pendamping dan 4 orang tenaga medis. 

Nantinya petugas tersebut akan bertugas selama 24 jam dengan menggunakan sistem shift. Setiap shift berlangsung selama 6 jam, dengan petugas yang terdiri dari 1 orang sopir, 1 orang pendamping dan 1 orang tenaga medis.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami