search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha Denpasar Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Rabu, 2 Juni 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan mantan kasir Gereja GPIB Maranatha, Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka kasus penggelapan. Neno diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp. 289.270.285. 

Penetapan tersangka Neno bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar di Jalan Surapati no 11 Denpasar. 

Hal itu sebagaimana dimasud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Sementara berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Terkait hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan jika Rabu (2/6/2021), Neno kembali diperiksa dengan status tersangka. 

"Nanti saya info ya pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Rabu 2 Juni 2021.  

Kasus yang menjerat tersangka Neno berawal saat ia menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015. 

Kemudian, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Januari 2019-Maret 2019) yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Mei 2019 silam. 

Dengan demikian, maka bagian keuangan yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) diminta melakukan "Cash Opname". 

Hingga disinilah ditemukan adanya selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Neno sebesar Rp.289.070.875. 

Ia lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan Neno belum dapat mengembalikan dana tersebut di kas gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, terkait penetapan tersangka tersebut, Marthen Boiliu, S.H. selaku kuasa hukum tersangka Neno menyatakan, bahwa kliennya sedang mempertimbangkan dua langkah opsi selanjutnya. 

"Kami menyiapkan dua opsi langkah hukum klien saya. Yaitu sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan atau menghadapi dakwaan jaksa di persidangan pengadilan pidana," tandasnya saat dikonfirmasi via telpon, Rabu 2 Juni 2021.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami