Badung Terbitkan SE Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (9/6) tepat pukul 10.00 WITA. Pegawai dan pengunjung Puspem pun diminta menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Lagu Indonesia Raya akan semakin sering berkumandang diwilayah Kabupaten Badung, setelah terbitnya Surat Edaran Nomor: 100/2617/SETDA, tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa atas nama Bupati Badung tertanggal 9 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Perbekel se-Badung, serta Kepala Satuan Pendidikan dilingkungan Pemkab Badung.
“Kebijakan ini (memperdengarkan lagu Indonesia Raya) sesuai arahan Bapak Bupati dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,”jelas Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Rabu.
Kebijakan ini juga implementasi dari Peraturan Bupati Badung Nomor: 25 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Bulan Bung Karno di Kabupaten Badung.
Ada dua poin yang diatur dalam SE ini yaitu, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan disetiap pukul 10.00 WITA atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan. Poin kedua, setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna/sikap siap.
“Kita harapkan pada Lurah dan Perbekel mensosialisasikan Surat Edaran ini agar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bisa diperdengarkan hingga di balai banjar seluruh Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Reporter: Humas Badung