Belasan Warga Terjaring Langgar Prokes di Taman Ayun Mengwi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Walau sudah diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 guna terhindar dari virus corona, masih banyak masyarakat membandel dan tidak mematuhinya.
Hal ini terjadi saat Tim Yustisi gabungan melaksanakan sidak di kawasan Wisata Taman Ayun Mengwi, Badung, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam sidak tersebut, belasan warga pelanggar prokes ditindak dan diberikan teguran lisan. Selain ditegur, belasan pelanggar prokes itu diberikan masker gratis.
Menurut Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, penertiban sidak prokes ini sesuai Sprin Kapolres Badung Nomor: Sprin/564/V/OPS.2.1/2021, tertanggal 30 Mei 2021 terkait pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kemudian, sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 944/783/ Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung.
"Pelaksanaan Yustisi itu merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019," ungkap Iptu Oka.
Sementara dalam pelaksanaanya di lapangan, Tim Yustisi gabungan Polres Badung dan Instansi terkait menyasar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kawasan Wisata Taman Ayun Mengwi Badung sekitar pukul 09.30 WITA.
Dengan melibatkan personel gabungan Polri-Satpol PP sebanyak 33 orang, tim Yustisi ini berhasil menindak belasan orang pelanggar Prokes. Yakni tidak memakai masker dan tidak sempurna menggunakan masker. Sehingga belasan pelanggar prokes ini semuanya diberikan teguran.
"Kami hanya beri teguran lisan saja, selain memberikan masker gratis, agar mereka tetap ingat menggunakan masker setiap keluar rumah," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl