search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kebijakan Stimulus Perbankan bagi Pengusaha Tak Kompak
Rabu, 21 Juli 2021, 15:40 WITA Follow
image

bbn/PHRI Jabar/Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sejumlah pengusaha mengeluhkan tidak selarasnya penerapan stimulus yang diberikan pemerintah di lapangan. Seperti salah satunya stimulus yang melibatkan perbankan selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial.

"Pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," kata Hariyadi dalam diskusi daring, Jakarta, Rabu (21/7/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Oleh karena itu selayaknya, kata Hariyadi, implementasi POJK 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 perlu diatur.

"Agar lebih seragam karena kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda," katanya.

Menurutnya, perbankan menerapkan kebijakan stimulus yang berbeda. Padahal pengusaha memiliki permasalahan yang cenderung mirip bahkan sama sehingga ketika mendapat stimulus yang berbeda, pengusaha tetap mengalami kesulitan keuangan.

"Misalnya ada yang menerapkan penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," jelas pengusaha itu.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami