search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Grebek Rumah Tempat Meracik Obat Terlarang
Jumat, 23 Juli 2021, 10:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka pelaku membuat obat terlarang tanpa izin edar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Salah satu rumah di perumahan di Lingsar, Lombok Barat, digerebek Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB, Selasa (20/07) lalu.  Lokasi tersebut diduga sebagai pabrik obat oplosan. Tim Ops mengamankan ribuan obat-obatan berbahaya dan tersangka pengedar RJ dan TW yang berasal dari Desa Pengenjek, Jonggat, Lombok Tengah. 

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal (15/7), bahwa di salah satu rumah di perumahan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.  Selain itu, diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.

Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah SIK MH, menyampaikan bahwa timnya melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah mendapatkan informasi A1, Tim Ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kami melakukan penggeledahan di sekitar TKP,“ ungkap Erwin di Mapolda NTB, Kamis (22/7).

Dari hasil penggeledahan, Tim Ops menemukan 1 buah pipet kaca yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap dan pijet, satu buah korek api gas dan kompor, 2 buah Hp android, 1 buah dompet, 1 buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, 1 buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir dan 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning, serta 1 buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti,” Jelas Erwin. Kedua pelaku dijerat pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami