Mediasi Sengketa Lahan Desa Adat Guwang Berlangsung Tertutup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sejumlah krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/8). Krama berpakaian adat datang mengawal berjalannya proses mediasi sengketa lahan Desa Adat yang digugat oleh warga Desa Celuk, I Ketut Gede Dharmaputra.
Polres Gianyar sampai melakukan pengalihan arus guna menghindari kemacetan. Sementara dalam mediasi antara para pihak di Perkara Perdata nomor 173/ Pdt. G/ 2021/ PN Gin dengan agenda penyerahan resume masing-masing pihak berlangsung tertutup.
Sidang Mediasi yang menghadirkan prinsipal dari para pihak dan dampingan kuasa hukumnya, hanya berjalan beberapa menit. Karena agendanya memang hanya menyerahkan resume.
Jero Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana, menegaskan jika pihaknya sebagai Tergugat II, menyatakan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahankan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama seratusan tahun lebih itu.
Resume tergugat lainnya juga menyampaikan hal senada. Sedangkan tergugat, juga tetap sesuai dengan tuntutan di dalam gugatannya. "Intinya, kami tidak akan menyerah untuk mempertahankan tanah adat yang kami wariskan ini," tegasnya.
Mengenai kehadiran warganya, Karben Wardana menegaskan jika itu adalah spontanitas warganya. Pihaknya pun sudah berusaha menyarankan agar warganya untuk tetap menjalani prokes.
"Ini kan hak krama kami dalam mensupport prajuru dalam berjuang. Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang, apalagi mengusirnya," tegasnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum penggugat I Wayan Suardika SH mengatakan mediasi kali ini dirinya hadir bersama prinsipal I Ketut Gede Dharmaputra. Setelah penyerahan resume, Wayan Suardika mengaku hanya bisa menunggu.
"Kami tinggal menunggu saja, bagaimana tanggapannya. Ini mediasi, pada intinya kami tetap akan cari win win solution," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar Ida Bagus Made Ari Suamba menjelaskan mediasi kali ini dengan agenda penyerahan resume.
"Resume berkaitan dengan tawaran yang disampaikan masing-masing pihak untuk perdamaian. Untuk proses itu sudah ada itikad baik, pihak penggugat hadir," ujarnya.
Namun apa isi materi mediasi, kata Suamba tidak bisa diungkapkan. "Mediasi berikutnya Kamis minggu depan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin yang berlangsung tertutup.
Sidang berkaitan dengan lahan kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III.
Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang. Di atas tanah itu telah berdiri SDN 1, 2, dan 3 Guwang. Juga berdiri Kantor Desa Guwang, Gedung LPD Guwang, Minimarket Tenten dan Pasar Desa Adat Guwang.
Penggugat meminta tergugat I, Dinas Pendidikan membayar ganti rugi Rp 5,3 miliar; tergugat II Pemerintah Desa Guwang membayar Rp 492 juta dan tergugat III, membayar Rp 288 juta. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp 7,1 Milyar. Serta kerugian moril Rp 1 miliar.
Reporter: bbn/gnr