search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi Dana Sesajen Berpeluang Seret Tersangka Baru
Senin, 6 September 2021, 11:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Kasus Korupsi Dana Sesajen Berpeluang Seret Tersangka Baru.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar, berpeluang mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, atas dugaan tindak pidana korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen.

Komang Sutrisna selaku kuasa hukum tersangka, tidak menampik kemungkinkan adanya pelaku lain jika melihat secara utuh dugaan korupsi hibah BKK Provinsi Bali itu. Hal ini lantaran terkait nomenklatur soal perubahan belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. 

"Itu diawali saat terjadinya konsultasi perubahan pada 2018-2019 yang diduga dilakukan secara lisan dan tanpa dokumen oleh PPTK dan bagian perencanaan untuk Dinas Kebudayaan bersama BPKAD untuk penerima bantuan yakni desa adat, subak dan kelian adat," beber pengacara yang mantan wartawan ini.

Lanjutnya bahwa dalam proses belanja langsung tersebut, diakui memang adanya tanda tangan Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan. 

"Namun dari mekanisme perubahan bantuan, dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, itu adalah peran dari PPTK dan bagian perencanaan sangat dominan," sambungnya.

Kata dia, pihak rekanan juga tidak serta merta bisa lepas dari masalah dana aci dan sesajen tersebut. Artinya pembayaran dari bendahara, dilakukan langsung ke rekanan. 

"Soal fee, yang ada angka Rp80 juta, yang katanya untuk dibagi-bagi, klien kami mengaku tidak tahu. Sehingga uang dikembalikan ke rekanan, sebelum disita oleh pihak kejaksaan," tandas Sutrisna.

Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, menyebutkan kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga ada campur tangan pihak lain. Sehingga kemungkinan pelakunya juga akan bertambah selain Kadisbud Denpasar.

Pun ditegaskannya untuk saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, yaitu Gusti Bagus Mataram, yang notabene sebagai PA maupun PPK. 

"Tidak melepas kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kita lihat dulu proses penyidikan dan perkembangan hasil sidang nanti. Semoga Pak Kadis Kebudayaan nanti bicara, dan buka-bukaan," jelas Supriyadi.

Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung bukti-bukti, semua mengarah pada tersangka Kadis Kebudayaan yang menjabat PA merangkap PPK. Sedangkan PPTK dan pihak perencanaan pengadaan, itu koordinasi dan semua dibawah tersangka selaku PA dan PPK.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami