Tim Yustisi Tindak 14 Warga Selat Pelanggar Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tim Yustisi kembali turun melaksanakan penertiban penerapan SE Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 Tentang (PPKM) Level 4 dan Perbup No. 42 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem pada Selasa, (07/09/2021).
Kali ini, tim yang terdiri dari 2 orang personil TNI, 5 orang personel Polri, 2 orang personel dari Kejaksaan dan 10 orang anggota Satpol PP Karangasem tersebut turun di wilayan Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tepatnya di Jalan raya Simpang Tiga Bangbang Biaung.
"Ya pagi ini tim kembali turun melakukan penertiban protokol kesehatan, kali ini sasarannya di wilayah Kecamatan Selat," kata Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta saat dikonfirmasi.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tim menemukan sedikitnya 14 orang warga yang kedapatan memakai masker tidak dalam posisi yang benar dan langsung dilakukan pembinaan secara lisan.
Disana tim juga memberilan himbauan kepada warga agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan virus covid-19.
Reporter: bbn/krs