Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 11 Pelanggar Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut di jaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Senin (4/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 11 orang pelanggar 8 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang di denda ditempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
"Sanksi itu diberikan sesuai dengan peraturan Gubernur," ungkap Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan penertiban secara stationer di objek wisata yang ada di Kota. Selain itu pihaknya juga rutin melaksnakan penertiban secra mobiling ke seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mematuhui protokol kesehatan. Mengingat penularan Covid-19 masih ditemukan.
Dengan langkah tersebut diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
Reporter: Humas Denpasar