Tak Efektif, Koster Setop Penerapan Ganjil Genap di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan untuk menyetop kebijakan sistem ganjil genap di pintu masuk Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Itu dia sampaikan dalam jumpa pers rilis Surat Edaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, Rabu (6/10). Keputusan itu telah ia koordinasikan bersama Kapolda Bali. Dia menilai kebijakan itu tidak efektif menekan penularan Covid-19.
"Pemberlakukan ganjil genap itu tidak efektif, untuk itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut," terangnya di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Dengan dirilisnya SE No. 18 Tahun 2021 ini, kebijakan sebelumnya yang mengatur penerapan sistem ganjil genap yakni SE No. 16 Tahun 2021 tak berlaku lagi.
Kendati demikian kunjungan ke objek wisata diminta tetap menerapkan prokes dan aplikasi PeduliLindungi, serta membatasi jumlah kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Reporter: bbn/dps